pendidikan di usian dini

Jumat, 13 Januari 2012

Pendidikan di usia dini

Pendidikan anak usia dini
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Artikel ini adalah bagian dari seri
Pendidikan di Indonesia

Pendidikan anak usia dini
Taman kanak-kanak
Raudatul athfal
Kelompok bermain
Pendidikan dasar (Kelas 1-6)
Sekolah dasar
Madrasah ibtidaiyah
Kelompok belajar Paket A
Pendidikan dasar (Kelas 7-9)
Sekolah menengah pertama
Madrasah tsanawiyah
Kelompok belajar Paket B
Pendidikan menengah (Kelas 10-12)
Sekolah menengah atas/kejuruan
Madrasah aliyah/kejuruan
Kelompok belajar Paket C
Pendidikan tinggi
Perguruan tinggi:
Akademi
Institut
Politeknik
Sekolah tinggi
Universitas
Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini yaitu:
Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan pada masa dewasa.
Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun.
Ruang Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini
Infant (0-1 tahun)
Toddler (2-3 tahun)
Preschool/ Kindergarten children (3-6 tahun)
Early Primary School (SD Kelas Awal) (6-8 tahun)
[sunting]Satuan pendidikan penyelenggara

Taman Kanak-kanak (TK)
Raudatul Athfal (RA)
Bustanul Athfal (BA)
Kelompok Bermain (KB)
Taman Penitipan Anak (TPA)
Satuan PAUD Sejenis (SPS)
Sekolah Dasar Kelas Awal (kelas 1,2,3)
Bina Keluarga Balita
Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
Keluarga
Lingkungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar